Kamis, 20 Januari 2011

TUGAS WAKTU POSTEST KELOMPOK 3

Tokoh Keperawatan
Florence Nightingale (lahir di Florence, Italia, 12 Mei 1820 – meninggal di London, Inggris, 13 Agustus 1910 pada umur 90 tahun) adalah pelopor perawat modern, penulis dan ahli statistik. Ia dikenal dengan nama Bidadari Berlampu (bahasa Inggris The Lady With The Lamp) atas jasanya yang tanpa kenal takut mengumpulkan korban perang pada perang Krimea, di semenanjung Krimea, Rusia.
Florence Nightingale menghidupkan kembali konsep penjagaan kebersihan rumah sakit dan kiat-kiat juru rawat. Ia memberikan penekanan kepada pemerhatian teliti terhadap keperluan pasien dan penyusunan laporan mendetil menggunakan statistik sebagai argumentasi perubahan ke arah yang lebih baik pada bidang keperawatan di hadapan pemerintahan Inggris.
Sejarah keperawatan di dunia diawali pada zaman purbakala (Primitive Culture) sampai pada munculnya Florence Nightingale sebagai pelopor keperawatan yang berasal dari Inggris.
Perkembangan keperwatan sangat dipengaruhi oleh perkembangan struktur dan kemajuan peradaban manusia.

MENGAPA KASUS MALPRAKTIK SULIT DI UNGKAPKAN

Kasus Malpraktek (penyimpangan atau kesalahan tindakan medis) selama ini sulit dibuktikan di pengadilan, baik secara medis maupun secara hukum, kata seorang praktisi hukum di Yogyakarta.
Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Kamaruddin SH itu kepada ANTARA, Jumat mengatakan, kasus dugaan malpraktek sangat sulit dibuktikan karena kendala profesional yang sering dijumpai di setiap kasus.
"Malpraktek hanya bisa dibuktikan dengan memeriksa ulang berkas diagnosa medis, saksi ahli dan saksi korban, sementara saksi ahli yang pandangannya merupakan kunci kasus, biasanya justru memberatkan saksi korban.
Terlebih lagi, regulasi dan konstitusi medis di Indonesia tidak mengakomodasi kemungkinan terjadinya kesalahan yang mungkin dilakukan oleh rezim medis tersebut. Seperti yang terdapat dalam ke 88 pasal UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, sama sekali tidak membahas hak-hak pasien yang tertimpa malpraktik.


LANGKAH-LANGKAH PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIK
1. Mengumpulkan data
2. Mengidentifikasi komponen etik
3. Mengidentifikasi ethical agent perawat
4. Mengidentifikasi alternative pilihan perawat
5. Menerapkan prinsip etik
6. Mengambil keputusan atau tindakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar